Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi kemungkinan kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja. Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II ,Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh tingkat kesehatan-tingginya, baik jasmani,rohani maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja umum.
Keselamatan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88% dan kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut terjadi secara bersamaan.
Tugas dan Fungsi Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola aset tak luput dari ancaman kecelakaan kerja, baik tugas di lapangan maupun di kantor, prosedur prosedur negara harus selalu dipatuhi untuk terjadinya kecelakaan kerja, sebagai contoh KPKNL Cirebon ketika melakukan aset dimana Pertamina protokol K3 harus dijalankan ketika berada di Oil Well / Sumur Pompa yang termasuk Objek Vital Nasional. Penggunaan Alat Pelindung Diri menjadi suatu keharusan saat memasuki Objek Aset Pertamina tersebut.
Program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilaksanakan karena tiga faktor penting, yaitu :
- Berdasarkan perikemanusiaan. Para manajer pertama-tama akan mencegah kecelakaan kerja di atas perikemanusiaan yang sesungguhnya. Mereka melakukan demikian untuk mengurangi sebanyak-banyaknya rasa sakit dari pekerjaan yang diderita luka serta efek terhadap keluarga.
- Berdasarkan Undang-Undang. Ada juga alasan untuk menjalankan program keselamatan dan kesehatan berdasarkan undang-undang, sebagian dari mereka yang melanggar akan dikenakan denda.
- Alasan Ekonomi untuk sadar keselamatan kerja karena kecelakaan sangat besar bagi perusahaan.
Tujuan Keselamatan Kerja
UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, bahwa tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Hal ini tentu sangat penting mengingat apabila kesehatan pegawai buruk mengakibatkan turunnya capaian/output serta demotivasi kerja.
Setiap pegawai tentu memiliki cara tersendiri dalam proteksi diri terhadap ancaman kecelakaan kerja/ penyakit dalam mendukung pekerjaan, misalnya dengan memakai masker ketika sedang flu, menunda saat pandemi, maupun menjaga kebersihan/kenyamanan ruangan.
Faktor yang Mempengaruhi Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah
- Beban Kerja. Beban kerja merupakan beban fisik, mental dan sosial, sehingga penempatan pegawai sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan
- Kapasitas Kerja. Kapasitas Kerja yang bertumpu pada tingkat pendidikan, keterampilan, kebugaran jasmani, ukuran tubuh ideal, keadaan gizi dsb
- Lingkungan Kerja. Lingkungan Kerja yang berupa faktor fisik, kimia, biologi, ergonomis ataupun psikososial.
Sehubungan dengan hal diatas, kecelakaan kerja dapat dicapai dengan metode HIRARC, HIRARC terdiri dari bahaya, dan risiko antara lain:
- Identifikasi Bahaya (hazard identification). Menurut Suardi, kategori bahaya adalah bahaya fisik, bahaya mekanik, bahaya elektrik, bahaya kimia, bahayaergonomi, bahaya kebiasaan, bahaya lingkungan biologi dan bahaya psikologi.
- Penilaian Risiko (Risk Assessment). Adalah proses penilaian untuk mengidentifikasi potensi bahaya yang dapat terjadi yang bertujuan untuk mengontrol dan mengoperasikan. Penilaian dalam penilaian adalah Likehood dan Severity. memastikan seberapa mungkin kecelakaan terjadi, tingkat keparahan kecelakaan tersebut, Nilai dari kemungkinan dan tingkat keparahan akan digunakan untuk menentukan risiko, dapat lebih rendah, atau ekstrem (AS/NZS) .
- Pengendalian Risiko (risk Control). Adalah cara mengatasi potensi bahaya yang terdapat dalam lingkungan kerja. Potensi bahaya tersebut dapat dikendalikan dengan menentukan prioritas terlebih dahulu kemudian dapat membantu dalam pemilihan pengendalian Hirarki pngendalian risiko menurut OHSAS 18001 terdiri dari lima hierarki yaitu eliminasi, subtitusi, kontrol teknik, kontrol administratif, dan alat pelindung diri (APD).
Prinsip-prinsip yang harus dijalankan dalam suatu perusahaan/instansi pemerintah dalam menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah sebagai berikut:
- Adanya APD di tempat kerja
- Adanya buku pentunjuk penggunaan alat atau bahaya
- Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab
- Adanya tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK antara lain tempat kerja steril dari debu, asap rokok, gas uap, radiasi, getaran mesin dan peralatan, tempat kerja aman dari arus listrik, penerangan memadai, ventilasi dan sirkulasi seimbang.
- Adanya penunjang Kesehatan jasmani dan rohani ditempat kerja
- Adanya sarana dan prasarana di tempat kerja
- Adanya kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja
- Adanya Pendidikan dan pelatihan tentang kesadaran K3.

0 comments:
Posting Komentar