RUANG K3 INDONESIA

Ruang K3 Indonesia merupakan Platform Pertama di Indonesia yang bergerak Pada Bidang Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), yang meliputi Pembinaan dan Sertifikasi KEMNAKER RI, BNSP,Pemeriksaan Pengujian Alat (Riksa Uji), hingga Konsultasi Manajemen.

Registration

Our Services

RIKSA UJI

Intalasi Listrik, Instalasi Pemadam Kebakaran, Intalasi Penangkal Petir, Crane, Forklift, Tangki Timbun, Bejana Tekan, Genset, Conveyor Dll.

Download Catalog

KEMNAKER RI

Ahli K3 Umum,Ahli K3 Kimia,Auditor SMK3,Operator Crane, Forklift,Genset,Boiler,Petugas P3K,Penanggulangan Kebakaran Dll.

Download Catalog

BNSP

Training Of Trainer,Industrial Relations Manager,Human Resources Manager, Performance Management Supervisor Dll.

Download Catalog

KONSULTASI

SMK3, ISO 9001, 14001, 45001, 22000, 27001, 20000-1, 22301, OHSAS 18001, QHSE, Sistem Manajemen Dll.

Download Catalog

Recent Work

Sabtu, 11 Desember 2021

Konsultasi SMK3, ISO / Sistem manajemen

Apa Pentingnya Penerapan Sistem Manajemen ?

ISO
International Organization For Standardization (IOS) adalah badan standarisasi internasional yang menangani masalah standarisasi untuk barang, jasa dan sistem (termasuk Sistem Manajemen Mutu). Merupakan federasi badan-badan standarisasi nasional dari seluruh dunia(>150 Negara). Didirikan Tahun 1947 berkedudukan di Geneva, Swiss, bertujuan untuk mempromosikan pengembangan standarisasi dan kegiatan-kegiatan yang terkait serta meningkatkan kerjasama dibidang intelektual, IPTEK dan Kegiatan Ekonomi. ISO diambil dari kata Yunani ISOS yang artinya sama atau setara.

SMK3
Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau biasa disebut SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen secara keseluruhan yang meliputi struktur organisasi perencanaan, tanggung jawab, pelaksanaan, prosedur proses dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan pencapaian , pengkajian dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka  pengendalian resiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman (Permenaker No: PER. 05/MEN/1996). Berdasarkan PP No. 50 Tahun 2012 yang dengan inisiatif organisasi saat ini sudah dilakukan.

Standar ini bertujuan untuk :

  • Menyatakan kesesuaian Sistem Manajemen Organisasi terhadap standar Sistem Manajemen yang relevan & ruang lingkup penerapannya;
  • Merupakan sarana konfirmasi yang tepat bahwa sistem telah dilaksanakan secara efektif dan telah dipelihara secara baik;
  • Untuk memberikan kepercayaan kepada pelanggan bahwa produk/jasa yang telah diberikan berdasarkan persyaratan yang telah terkendali;
  • Menghemat biaya Audit Suplier (pihak pelanggan tidak perlu memeriksa sendiri manajemen mutu pemasoknya).

Kami memberikan jasa konsultasi  penerapan  dan perolehan sertifikasi Sistem Manajemen .  Adapun langkah – langkah penerapan konsultasi ISO tersebut adalah sebagai berikut:

Tahapan Kegiatan Jasa Konsultasi

  • Diagnostic Audit & Gap Analysis: Pelaksanaan mapping process, risk identification / business impact analysis & organizational context mencakup permasalahan internal & external.
  • Klarifikasi Hasil Gap Analysis (Hasil diagnostic audit) dan Pembentukan Tim Internal Sistem Developmen di Perusahaan
  • Awareness Training ISO / SMK3 , Training & Workshop Risk Based Thinking ISO 
  • Pelatihan dan Penyusunan Registrasi Risk Based Thinking
  • Pengembangan Sistem & Penyusunan Documented Information (SOP).
  • Klarifikasi Penerapan SOP / Revisi & Penyempurnaan (Management System Implementation)
  • Coaching and Mentoring Management System Implementation
  • Training Internal Audit ISO / SMK3 
  • Pendampingan Audit Internal dan Arahan untuk pelaksanaan Management Review.
  • Pendampingan Proses Sertifikasi/ Assessment oleh Badan Sertifikasi
  • Perbaikan Hasil Audit Sertifikasi

Hasil Pencapaian Program Konsultasi
  • Program Konsultasi Sistem Manajemen Mutu ISO / SMK3 akan dikembangkan berdasarkan pembentukan mindset & behavior berbasis pengelolaan risiko atau disebut Risk Based Thinking di seluruh lini organisasi sehingga tercipta suatu habit preventive action for improvement;
  • Kegiatan Implementasi dilakukan berdasar “participative approach”, yaitu pelaksana sistem akan dilibatkan secara aktif, dalam perencanaan dan pengembangan sistem kerjanya dengan bantuan konsultan. Peran Konsultan adalah memfasilitasi kegiatan-kegiatan implementasi, untuk memastikan efektifitas dan efisiensinya. Teknik- teknik “Ice Breaking” akan menjadi formulasi tersendiri dalam menembus kebekuan atau “resistance” yang ada di internal perusahaan;
  • Konsultan berpesan sebagai Change agent” sesuai arahan atau kebijakan-kebijakan khusus dari Manajemen Puncak.
  • Implementasi Sistem Manajemen Mutu memerlukan komitmen Manajemen Puncak, karena itu dukungan dan keterlibatan aktif Manajemen Puncak terhadap program ini sangat memperlancar dan mempercepat proses perubahan yang diharapkan

Benefit Mengikuti Program Konsultasi

  • Konsultan terjun langsung setiap hari kerja dan terjun langsung ke dalam aktivitas perusahaan agar memahami seluruh proses & aktivitas sehingga mampu menentukan prioritas perbaikan yang dibutuhkan perusahaan
  • Konsultan ikut serta mendampingi penerapan manajemen sistem dan memberikan arahan jika terdapat penyimpangan atau kekeliruan
  • Konsultan melakukan pengukuran efektivitas penerapan dan melatih personil perusahaan agar mampu mengevaluasi sistem management yang telah berjalan
  • Konsultan membantu tindakan perbaikan yang dibutuhkan dari hasil pengukuran dan evaluasi sehingga terbentuk road map improvement yang berkelanjutan.

Mengapa Sertifikasi Profesi Menjadi Begitu Penting?

Sertifikasi profesi bertujuan untuk memastikan kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja.

Sertifikasi profesi bertujuan untuk memastikan kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja. Sertifikasi biasanya diberikan oleh organisasi atau asosiasi profesi yang mengetahui dengan pasti suatu kompetensi profesional dalam bidang tertentu.

Sertifikasi yang diberikan organisasi atau asosiasi profesi memberikan jaminan bahwa orang yang menyandangnya telah mendapatkan standar kompetensi tertentu. Kredibilitas suatu sertifikasi sangat ditentukan oleh organisasi atau lembaga pemberi sertifikasinya.

Di Indonesia ada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang mengawasi konsistensi dan kredibilitas Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memberikan sertifikat atas suatu profesi atau kompetensi tertentu. BNSP akan memberikan lisensi kepada LSP yang dianggap kredibel untuk memberikan sertifikasi.

Apa manfaatnya?

Memiliki sertifikasi memberikan nilai tambah bagi Anda di hadapan perusahaan atau klien. Sertifikasi menunjukkan bahwa kompetensi Anda telah dievaluasi dan disetujui oleh pihak ketiga. Dengan catatan, kredibilitas sertifikasi yang Anda sandang sangat tergantung pada kredibiltas lembaga yang mengeluarkannya.

Dalam beberapa bidang profesi, sertifikasi sering kali dijadikan persyaratan untuk suatu pekerjaan. Sebagai contoh, sertifikasi untuk akuntan publik, pilot, ahli K3, dan sebagainya.

Bagi para profesional, menyandang sertifikasi akan memberikan sejumlah manfaat sebagai berikut:

  • Memiliki keunggulan kompetitif dibanding kandidat tanpa sertifikasi.
  • Memiliki potensi untuk mendapatkan upah lebih tinggi.
  • Memiliki kesempatan yang lebih besar untuk mendapatkan pekerjaan.
  • Menunjang karir profesional.

Bagi perusahaan atau industri, sertifikasi juga mendatangkan sejumlah keuntungan berikut:

  • Membantu menemukan kandidat yang tepat dalam proses rekrutmen.
  • Membantu divisi Human Resources (HR) untuk menyusun pengembangan karir dan remunerasi berbasis kompetensi.
  • Meyakinkan kepada klien atau konsumen bahwa produknya dibuat oleh personel yang kompeten.


Program sertifikasi profesi yang kami selenggarakan

1. Certified Human Resources Manager

Program sertifikasi dari BNSP untuk para manajer di bidang Sumber Daya Manusia (SDM). Selain untuk manajer ada juga sertifikasi serupa untuk level staf SDM, dan supervisor SDM.

2. Certified Industrial Relation Manager

Program sertifikasi dari BNSP ini diperuntukan bagi Anda yang berkarir di bidang hubungan industrial, khususnya untuk level manager atau yang akan menjadi manajer.

3. Certified Recruitment & Selection Staff

Program sertifikasi dari BNSP yang diperuntukan bagi Anda yang berprofesi di bidang rekrutment atau seleksi karyawan.

4. Certified Assessment Center for Assessor

Training 3 hari intensif ini adalah training bersertifikasi yang penilaiannya akan ditentukan oleh assignment di dalam kelas dan observasi dari fasilitator

5. Certified Behvioral Event Interview

Training 2 hari yang memberikan pengetahuan bagi pewawancara agar memiliki keterampilan yang terstandard dan meminimalisir kegagalan.

Tujuan Pemeriksaan dan Pengujian Alat

Setiap perusahaan atau pabrik produksi barang jumlah banyak memiliki potensi bahaya Lingkungan Kerja wajib dilakukan Pemeriksaan dan/atau Pengujian. Pemeriksaan dan pengujian ini dilandasi oleh Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, Pasal 58.

Pemeriksaan merupakan kegiatan mengamati, menganalisis, membandingkan, dan mengevaluasi kondisi Lingkungan Kerja untuk memastikan terpenuhinya persyaratan sesuai dengan Pasal 3.

Pengujian merupakan kegiatan pengetesan dan pengukuran kondisi Lingkungan Kerja yang bersumber dari alat, bahan, dan proses kerja untuk mengetahui tingkat konsentrasi dan pajanan terhadap Tenaga Kerja untuk memastikan terpenuhinya persyaratan dengan Pasal 3.

Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja, Pasal 3 tertulis: Syarat-syarat K3 Lingkungan Kerja tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja meliputi:

  • Pengendalian Faktor Fisika dan Faktor Kimia agar berada di bawah NAB.
  • Pengendalian Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi Kerja agar memenuhi standar.
  • Penyediaan fasilitas Kebersihan dan sarana Higiene di Tempat Kerja yang bersih dan sehat.
  • Penyediaan personil K3 yang memiliki kompetensi dan kewenangan K3 di bidang Lingkungan Kerja.

Aturan Pemeriksa atau Penguji

Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilakukan secara internal maupun melibatkan lembaga eksternal dari luar Tempat Kerja. Pemeriksaan internal dilakukan oleh tim yang sudah memiliki sertifikasi Ahli K3 Lingkungan Kerja dengan tingkatan Muda, Madya, sampai Utama.

Meski pemeriksaan internal sudah dilakukan oleh perusahaan oleh tim yang dimiliki, pihak eksternal tetap harus melakukan pemeriksaan. Hal ini dilakukan untuk mendapatkan hasil maksimal dan bisa saling melakukan pemeriksaan silang. Berbagai kesalahan atau mungkin kecurangan tidak akan terjadi.

Pemeriksaan K3 Lingkungan Kerja secara internal harus dilakukan secara rutin atau berkala. Apalagi perusahaan atau pabrik yang dimiliki memiliki risiko faktor K3 Lingkungan Kerja yang sangat besar dan berbahaya. Misal faktor kimia berupa zat berbahaya atau faktor biologi berupa penularan patogen.

Lembaga eksternal yang ikut melakukan pemeriksaan atau pengujian terdiri dari:

  • Unit Pelaksana Teknis Pengawasan Ketenagakerjaan.
  • Direktorat Bina Keselamatan dan Kesehatan Kerja beserta Unit Pelaksana Teknis Bidang K3.
  • Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang membidangi pelayanan Pengujian K3.
  • lembaga lain yang terakreditasi dan ditunjuk oleh Menteri.

Selanjutnya untuk pemeriksaan K3 Lingkungan Kerja, akan dilakukan oleh:

  • Pengawas Ketenagakerjaan Spesialis K3 Lingkungan Kerja.
  • Penguji K3.
  • Ahli K3 Lingkungan Kerja. 

Jenis Pemeriksaan atau Pengujian

Jenis pemeriksaan atau pengujian yang dilakukan baik oleh tim internal atau eksternal secara umum dibagi menjadi empat.

  • Pertama.
  • Perkala.
  • Ulang.
  • Khusus.

Ulasan lengkap tentang jenis pemeriksaan K3 Lingkungan Kerja sesuai dengan Pasal 60 Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja bisa Anda simak berikut ini.

1. Pertama

Pemeriksaan dan/atau Pengujian pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan untuk mengidentifikasi potensi bahaya Lingkungan Kerja di Tempat Kerja. Pemeriksaan dan/atau Pengujian sebagaimana dimaksud meliputi:

  • Area kerja dengan pajanan Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi.
  • KUDR.
  • Sarana dan fasilitas Sanitasi.

2. Berkala

Pemeriksaan dan/atau Pengujian berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan secara eksternal paling sedikit 1 (satu) tahun sekali atau sesuai dengan penilaian risiko atau ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemeriksaan dan/atau Pengujian yang dilakukan meliputi:

  • Area kerja dengan pajanan Faktor Fisika, Faktor Kimia, Faktor Biologi, Faktor Ergonomi, dan Faktor Psikologi.
  • KUDR.
  • Sarana dan fasilitas Sanitasi.

3. Ulang

Pemeriksaan dan/atau Pengujian ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dilakukan apabila hasil Pemeriksaan dan/atau Pengujian sebelumnya baik secara internal maupun eksternal terdapat keraguan. Misal ada selisih yang signifikan dan sangat memengaruhi hasil dan simpulan.

Kalau sampai hal ini terjadi, pemeriksaan ulang akan dilakukan oleh pihak internal dan eksternal. Metodenya sama dan sudah diatur sesuai dengan undang-undang. Kalau dalam pengukuran sudah didapatkan hasil yang tepat, barulah hasil bisa diberikan.

4. Khusus

Pemeriksaan dan/atau Pengujian khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 merupakan kegiatan Pemeriksaan dan/atau Pengujian yang dilakukan setelah kecelakaan kerja atau laporan dugaan tingkat pajanan di atas NAB.

Pemeriksaan dan pengujian harus dilakukan untuk menghindari jatuhnya korban baru baik di dalam perusahaan atau di luar. Pemeriksaan akan dilakukan dengan cermat untuk mendapatkan hasil yang akurat menggunakan metode yang sudah diatur oleh undang-undang. 

Pelaporan Hasil Pemeriksaan atau Pengujian

Pemeriksaan dan/atau Pengujian yang dilakukan oleh lembaga eksternal dilaksanakan dengan berkoordinasi dengan Unit Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perusahaan bisa mengajukan sendiri atau pihak eksternal mengajukan pengujian kalau ada kasus atau kecurigaan.

Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengujian dilaporkan kepada Unit Pengawasan Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya hasil Pemeriksaan dan/atau Pengujian disetujui oleh manajer teknis.

Perusahaan berhak meminta hasil Pemeriksaan dan/atau Pengujian dari lembaga eksternal. Selanjutnya Hasil Pemeriksaan dan/atau Pengujian wajib dituangkan dalam surat keterangan memenuhi/tidak memenuhi persyaratan K3 yang diterbitkan oleh unit kerja pengawasan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kalau saat  pelaporan status dari K3 Lingkungan Kerja perusahaan buruk, biasanya akan diberi stiker. Perusahaan harus memperbaiki bagian yang masih kurang untuk selanjutnya bisa dilakukan Pemeriksaan dan/atau Pengujian ulang.

Demikian ulasan tentang aturan Pemeriksaan dan/atau Pengujian K3 Lingkungan Kerja sesuai dengan Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja. Diharapkan setelah membaca ulasan di atas, Anda bisa memahami lebih banyak tentang K3 Lingkungan Kerja.

Pentingnya Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) merupakan upaya kita untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman, sehingga dapat mengurangi kemungkinan kecelakaan kerja /penyakit akibat kelalaian yang mengakibatkan demotivasi dan defisiensi produktivitas kerja. Menurut UU Pokok Kesehatan RI No. 9 Th. 1960 Bab I Pasal II ,Kesehatan Kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh tingkat kesehatan-tingginya, baik jasmani,rohani maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja umum.

Keselamatan kerja yang sering ditemui adalah perilaku yang tidak aman sebesar 88% dan kondisi lingkungan yang tidak aman sebesar 10%, atau kedua hal tersebut terjadi secara bersamaan.

Tugas dan Fungsi Direktorat Kekayaan Negara (DJKN) sebagai pengelola aset tak luput dari ancaman kecelakaan kerja, baik tugas di lapangan maupun di kantor, prosedur prosedur negara harus selalu dipatuhi untuk terjadinya kecelakaan kerja, sebagai contoh KPKNL Cirebon ketika melakukan aset dimana Pertamina protokol K3 harus dijalankan ketika berada di Oil Well / Sumur Pompa yang termasuk Objek Vital Nasional. Penggunaan Alat Pelindung Diri menjadi suatu keharusan saat memasuki Objek Aset Pertamina tersebut.

Program keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilaksanakan karena tiga faktor penting, yaitu :
  • Berdasarkan perikemanusiaan. Para manajer pertama-tama akan mencegah kecelakaan kerja di atas perikemanusiaan yang sesungguhnya. Mereka melakukan demikian untuk mengurangi sebanyak-banyaknya rasa sakit dari pekerjaan yang diderita luka serta efek terhadap keluarga.
  • Berdasarkan Undang-Undang. Ada juga alasan untuk menjalankan program keselamatan dan kesehatan berdasarkan undang-undang, sebagian dari mereka yang melanggar akan dikenakan denda.
  • Alasan Ekonomi untuk sadar keselamatan kerja karena kecelakaan sangat besar bagi perusahaan.

Tujuan Keselamatan Kerja

UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja, bahwa tujuan Kesehatan dan Keselamatan Kerja yang berkaitan dengan mesin, peralatan, landasan tempat kerja dan lingkungan tempat kerja adalah mencegah terjadinya kecelakaan dan sakit akibat kerja, memberikan perlindungan pada sumber-sumber produksi sehingga dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas. Hal ini tentu sangat penting mengingat apabila kesehatan pegawai buruk mengakibatkan turunnya capaian/output serta demotivasi kerja.

sertifikasi

Penyebab Kecelakaan Kerja 

Setiap pegawai tentu memiliki cara tersendiri dalam proteksi diri terhadap ancaman kecelakaan kerja/ penyakit dalam mendukung pekerjaan, misalnya dengan memakai masker ketika sedang flu, menunda saat pandemi, maupun menjaga kebersihan/kenyamanan ruangan.

Faktor yang Mempengaruhi Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah
  • Beban Kerja. Beban kerja merupakan beban fisik, mental dan sosial, sehingga penempatan pegawai sesuai dengan kemampuannya perlu diperhatikan
  • Kapasitas Kerja. Kapasitas Kerja yang bertumpu pada tingkat pendidikan, keterampilan, kebugaran jasmani, ukuran tubuh ideal, keadaan gizi dsb
  • Lingkungan Kerja. Lingkungan Kerja yang berupa faktor fisik, kimia, biologi, ergonomis ataupun psikososial.       
Sehubungan dengan hal diatas, kecelakaan kerja dapat dicapai dengan metode HIRARC, HIRARC terdiri dari bahaya, dan risiko antara lain:
  • Identifikasi Bahaya (hazard identification). Menurut Suardi, kategori bahaya adalah bahaya fisik, bahaya mekanik, bahaya elektrik, bahaya kimia, bahayaergonomi, bahaya kebiasaan, bahaya lingkungan biologi dan bahaya psikologi.
  • Penilaian Risiko (Risk Assessment). Adalah proses penilaian untuk mengidentifikasi potensi bahaya yang dapat terjadi yang bertujuan untuk mengontrol dan mengoperasikan. Penilaian dalam penilaian adalah Likehood dan Severity. memastikan seberapa mungkin kecelakaan terjadi, tingkat keparahan kecelakaan tersebut, Nilai dari kemungkinan dan tingkat keparahan akan digunakan untuk menentukan risiko, dapat lebih rendah, atau ekstrem (AS/NZS) .
  • Pengendalian Risiko (risk Control). Adalah cara mengatasi potensi bahaya yang terdapat dalam lingkungan kerja. Potensi bahaya tersebut dapat dikendalikan dengan menentukan prioritas terlebih dahulu kemudian dapat membantu dalam pemilihan pengendalian Hirarki pngendalian risiko menurut OHSAS 18001 terdiri dari lima hierarki yaitu eliminasi, subtitusi, kontrol teknik, kontrol administratif, dan alat pelindung diri (APD).           

Prinsip-prinsip yang harus dijalankan dalam suatu perusahaan/instansi pemerintah dalam menerapkan Kesehatan dan Keselamatan Kerja adalah sebagai berikut:

  • Adanya APD di tempat kerja
  • Adanya buku pentunjuk penggunaan alat atau bahaya
  • Adanya peraturan pembagian tugas dan tanggung jawab
  • Adanya tempat kerja yang aman sesuai standar SSLK antara lain tempat kerja steril dari debu, asap rokok, gas uap, radiasi, getaran mesin dan peralatan, tempat kerja aman dari arus listrik, penerangan memadai, ventilasi dan sirkulasi seimbang.
  • Adanya penunjang Kesehatan jasmani dan rohani ditempat kerja
  • Adanya sarana dan prasarana di tempat kerja
  • Adanya kesadaran dalam menjaga keselamatan dan kesehatan kerja
  • Adanya Pendidikan dan pelatihan tentang kesadaran K3.    

NEWS

750 Participant
Average Monthly Training Participants
15000 Inspection
Average Annual Inspection and testing
600 Customers
Average Clients we have served

BEST PRICE

NON SERTIFIKASI
Awareness Penanggulangan Kebakaran
RIKSA UJI
Pesawat Angkat dan Angkut
SMK3 / ISO
Konsultasi dan Sertifikasi SMK3+ISO
RIKSA UJI
Pesawat Uap Bejana Tekan

WHY USE OUR SERVICES?

TRUSTED
We have been trusted by large companies and state-owned enterprises as the best certification service
PROFESSIONAL
Handled directly by the best team, experienced and have high flying hours
FAST PROCESS
We provide the best service quickly, easily and can be tailored to your needs
BEST PRICE
We offer certification services at the best and affordable prices for all circles

Contact

Talk to us

Please leave a message to get an attractive promo from us or call the phone number below.

Address:

Jl. Kp. Pamahan No.3,Jatimekar, Kec.Jatiasih, Bekasi-West Java.17422

Website:

ruangsertifikasi.blogspot.com

Facebook:

Ruang Sertifikasi

E-Mail:

ruangk3.indonesia@gmail.com

Instagram:

ruangk3_indonesia

Phone:

+62 813 8343 2303